PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TINGKAT
DASAR
(Wajib bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah,
BUMN, BUMD dan Rekanan Pemerintah)
PENYELENGGARA
LEMBAGA KAJIAN DAN PELATIHAN
MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU
EKONOMI IPWI JAKARTA
2013
I. LATAR BELAKANG
Semakin banyaknya permasalahan yang terjadi dalam setiap kegiatan
Pengadaan Barang, Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lainnya dewasa ini
menuntut setiap Lembaga/Kementerian/Departemen dan Instansi Daerah lebih
waspada dalam penyelenggaraannya. Kewaspadaan yang perlu dicermati adalah mulai
dari perencanaan, organisasi, pelaksanaan hingga controlingnya. Hal ini
dimaksudkan agar pengadaan barang tersebut dapat efektif, effisien, transparan
terbebas dari unsur-unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kesadaran hukum
di Indonesia telah semakin meningkat hal ini ditandai dengan banyaknya
institusi hukum terus menerus mendorong agar di setiap Lembaga/ Kementerian/
Departemen/Instansi Daerah peraturan/hukum berfungsi semakin efektif.
Selaras dengan kondisi terebut, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWIJA
bermaksud menyelenggrakan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan
harapan para peserta setelah menyelesaikan pelatihan memiliki pengetahuan
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bagi peserta yang berasal dari
instansi pemerinah diharapkan pelatihan ini dapat diaplikasaikan sebaik
mungkin, sedangkan bagi peserta individu maupun perusahaan swasta dapat dipakai
sebagai acuan bila sewaktu-waktu mengikuti proses tender di pemerintahan.
II. TUJUAN PELATIHAN
Sesuai dengan latar belakang tersebut diatas, maka tujuan diselenggarakannya Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah tingkat Dasar ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan,
keahlian, keterampilan, dan sikap pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (PBJ) dalam melaksanakan tugas dan jabatan sebagai
pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara profesional
dan beretika. Adapun tujuan dari penyampaian materi pelatihan
tersebut antara lain:
a.
Mengajarkan kepada
para Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di seluruh L/K/D/I diseluruh
Indonesia mulai dar PA sampai dengan ULP tentang tata cara pengadaan yang benar
sesuai dengan Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012.
b.
Mengatur koordinasi Penyelenggaraan
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah antara Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LPPBJ) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
c.
Mewujudkan ketersediaan tenaga Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki pemahaman,
ketrampilan dan integritas yang pada akhirnya akan
menghasilkan output yang maksimal dengan biaya yang terjangkau.
d.
Mewujudkan proses peningkatan dan
penyempurnaan kualitas penyelenggaraan
pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara
berkelanjutan.
Tujuan Khusus:
a. Peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip- prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar
hukum/peraturan yang terkait, pihakpihak yang terkait, serta prinsip
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
b. Peserta mampu memahami persiapan pengadaan barang/jasa mulai
dari tahap perencanaan umum, penentuan sistem pengadaan (metode pemilihan,
metode penyampaian dokumen, metode evaluasi pengadaan, pemilihan
jenis kontrak), pemilihan metode kualifikasi, penyusunan jadwal pemilihan,
penyusunan HPS, dan penyusunan dokumen pengadaan.
c. Peserta mampu memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dan Konsultansi.
d. Peserta mampu memahami pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dengan cara swakelola.
e. Peserta mampu mengetahui peraturan pelaksanaan
Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan Usaha Kecil dan peraturan pengadaan
barang/jasa dengan dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri
(PHLN).
f. Peserta mampu memahami kegunaan dan kebutuhan
E-Procurement yang akan digunakan
sebagai acuan dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh
Indonesia.
III. SASARAN
Untuk mewujudkan pelatihan yang berhasil sesuai dengan tujuan yang telah
diarahkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP),
maka perlu di buat sasaraan yang harus dicapai. Selama lima puluh jam
pengajaran (50 JP), sasaran yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
a. Setelah mengikuti pelatihan PBJ peserta diharapkan dapat menguasai
Modul-modul acuan dari LKPP yang telah dibagikan kepada seluruh peserta.
b. Setelah mengikuti pelatihan PBJ peserta diharapkan dapat menguasai
struktur organisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
c.
Setelah mengikuti pelatihan PBJ peserta diharapkan
dapat menguasai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
d. Setelah mengikuti pelatihan PBJ peserta diharapkan dapat mengaplikasikan
di instansinya masing-masing dan bagi peserta individu maupun perusahaan swasta
dapat dipakai sebagai acuan bila sewaktu-waktu mengikuti proses tender di
pemerintahan.
IV. STRUKTUR PROGRAM
1. Materi
Pelatihan
Materi pelatihan 40 jam
pengajaran (40 JP) adalah sebagai berikut:
Hari kesatu:
-
Pengantar Pengadaan
Barang/Jasa
-
Swakelola
-
Review materi hari Pertama
Hari kedua:
-
Persiapan Pengadaan
Barang/Jasa-1
-
Praktek atau Simulasi Materi
2
-
Review materi hari Kedua
Hari ketiga:
-
Persiapan Pengadaan
Barang/Jasa-2
-
Penyampaian Materi 3
-
Praktek Simulasi Materi 3
-
Review materi ketiga
Hari keempat:
-
Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Konstruksi/Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya
-
Peenyampaian Materi 4, 5, 6,
dan 7
-
Praktek materi 4, 5, 6 dan 7
-
Review materi hari keempat
2. Metode, Media dan Alat Bantu Pembelajaran
Metode pengajaran yang digunakan selama pelatihan adalah metode
partisipatif, dimana peserta selain mendengarkan narasumber juga aktif
mengutarakan pendapatnya. Selama pelatihan peserta sangat antusias dan
bersemangat dengan metode pengajaran yang diterapkan. Sehingga peserta dapat
dengan mudah menangkap materi yang diajarkan.
a. Metode pembelajaran yang digunakan lebih melibatkan
keaktifan peserta, yaitu:
1)
Curah pendapat (brainstorming).
2)
Ceramah tanya jawab.
3)
Diskusi kelompok.
4)
Latihan (exercise).
5)
Praktik memfasilitasi (microfacilitating).
b. Media yang digunakan yaitu
tayangan/powerpoint materi, modul, dan bahan belajar lainnya yang disediakan dan digunakan telah sesuai standar LKPP. Setiap narasumber dalam menyampaiakn seluruh modul pelatihan
berdasarkan Power Point yang dibuat menarik sehingga dengan mudah dipahami oleh
peserta. Setiap modul dipresentasikan dengan Power Point disertai uraian
penjelasan yang jelas.
c. Alat bantu berupa
komputer, laptop, LCD projector, whiteboard, flipchart, spidol, lembar
latihan, dan alat tulis kantor lainnya telah disediakan dengan
stndar LKPP. Semua peralatan ini selalu disediakan sebelum pelatihan dimulai,
sehingga begitu pelatihan dimulai narasumber tidak mengalami kesulitan
mencarinya.
3. Narasumber
Narasumber yang ditunjuk sebagai narasumber selama pelatihan adalah semua
narasumber yang sesuai dengan nama yang disarankan oleh LKPP, yaitu yang
terdaftar dalam Daftar Narasumber yang
diakui dan dimasukkan dalam daftar oleh
LKPP.
Evaluasi
pelaksanaan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tingkat
dasar mencakup
3 (tiga) aspek, yaitu: evaluasi terhadap peserta, evaluasi terhadap narasumber/fasilitator
dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan. Hal ini dimaksudkan untuk
perbaikan penyelenggaraan pelatihan dimasa yang akan datang. Sehingga
diharapkan seluruh peserta akan dengan mudah memahami materi yang diberikan
yang pada akhirnya tujuan pelatihan akan tercapai sesuai standard dari LKKP.
No comments:
Post a Comment