Sunday, January 6, 2013

Proposal


PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TINGKAT DASAR

 (Wajib bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, 
BUMN, BUMD dan Rekanan Pemerintah)





PENYELENGGARA
LEMBAGA KAJIAN DAN PELATIHAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI IPWI JAKARTA
2013


I. LATAR BELAKANG

Semakin banyaknya permasalahan yang terjadi dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang, Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lainnya dewasa ini menuntut setiap Lembaga/Kementerian/Departemen dan Instansi Daerah lebih waspada dalam penyelenggaraannya. Kewaspadaan yang perlu dicermati adalah mulai dari perencanaan, organisasi, pelaksanaan hingga controlingnya. Hal ini dimaksudkan agar pengadaan barang tersebut dapat efektif, effisien, transparan terbebas dari unsur-unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kesadaran hukum di Indonesia telah semakin meningkat hal ini ditandai dengan banyaknya institusi hukum terus menerus mendorong agar di setiap Lembaga/ Kementerian/ Departemen/Instansi Daerah peraturan/hukum berfungsi semakin efektif.
Selaras dengan kondisi terebut, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWIJA bermaksud menyelenggrakan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan harapan para peserta setelah menyelesaikan pelatihan memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bagi peserta yang berasal dari instansi pemerinah diharapkan pelatihan ini dapat diaplikasaikan sebaik mungkin, sedangkan bagi peserta individu maupun perusahaan swasta dapat dipakai sebagai acuan bila sewaktu-waktu mengikuti proses tender di pemerintahan.

II. TUJUAN PELATIHAN

Sesuai dengan latar belakang tersebut diatas, maka tujuan diselenggarakannya Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tingkat Dasar  ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dalam melaksanakan tugas dan jabatan sebagai pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara profesional dan beretika. Adapun tujuan dari penyampaian materi pelatihan tersebut antara lain:
a.  Mengajarkan kepada para Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di seluruh L/K/D/I diseluruh Indonesia mulai dar PA sampai dengan ULP tentang tata cara pengadaan yang benar sesuai dengan Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012.
b.  Mengatur koordinasi Penyelenggaraan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPPBJ) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
c.   Mewujudkan ketersediaan tenaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki pemahaman, ketrampilan dan integritas yang pada akhirnya akan menghasilkan output yang maksimal dengan biaya yang terjangkau.
d.  Mewujudkan proses peningkatan dan penyempurnaan kualitas penyelenggaraan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara berkelanjutan.

Tujuan Khusus:

a.  Peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip- prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, pihakpihak yang terkait, serta prinsip pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
b.  Peserta mampu memahami persiapan pengadaan barang/jasa mulai dari tahap perencanaan umum, penentuan sistem pengadaan (metode pemilihan, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi pengadaan, pemilihan jenis kontrak), pemilihan metode kualifikasi, penyusunan jadwal pemilihan, penyusunan HPS, dan penyusunan dokumen pengadaan.
c.   Peserta mampu memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dan Konsultansi.
d.  Peserta mampu memahami pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola.
e. Peserta mampu mengetahui peraturan pelaksanaan Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan Usaha Kecil dan peraturan pengadaan barang/jasa dengan dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).
f. Peserta mampu memahami kegunaan dan kebutuhan E-Procurement yang akan digunakan sebagai acuan dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

III. SASARAN

Untuk mewujudkan pelatihan yang berhasil sesuai dengan tujuan yang telah diarahkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), maka perlu di buat sasaraan yang harus dicapai. Selama lima puluh jam pengajaran (50 JP), sasaran yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
a.  Setelah mengikuti pelatihan PBJ peserta diharapkan dapat menguasai Modul-modul acuan dari LKPP yang telah dibagikan kepada seluruh peserta.
b.  Setelah mengikuti pelatihan PBJ peserta diharapkan dapat menguasai struktur organisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
c.   Setelah mengikuti pelatihan PBJ peserta diharapkan dapat menguasai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
d.  Setelah mengikuti pelatihan PBJ peserta diharapkan dapat mengaplikasikan di instansinya masing-masing dan bagi peserta individu maupun perusahaan swasta dapat dipakai sebagai acuan bila sewaktu-waktu mengikuti proses tender di pemerintahan.


IV. STRUKTUR PROGRAM

1.  Materi Pelatihan
Materi pelatihan 40 jam pengajaran (40 JP) adalah sebagai berikut:
Hari kesatu:
-       Pengantar Pengadaan Barang/Jasa
-       Swakelola
-       Review materi hari Pertama
Hari kedua:
-       Persiapan Pengadaan Barang/Jasa-1
-       Praktek atau Simulasi Materi 2
-       Review materi hari Kedua
Hari ketiga:
-       Persiapan Pengadaan Barang/Jasa-2
-       Penyampaian Materi 3
-       Praktek Simulasi Materi 3
-       Review materi ketiga
Hari keempat:
-       Pelaksanaan Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya
-       Peenyampaian Materi 4, 5, 6, dan 7
-       Praktek materi 4, 5, 6 dan 7
-       Review materi hari keempat

2. Metode, Media dan Alat Bantu Pembelajaran
Metode pengajaran yang digunakan selama pelatihan adalah metode partisipatif, dimana peserta selain mendengarkan narasumber juga aktif mengutarakan pendapatnya. Selama pelatihan peserta sangat antusias dan bersemangat dengan metode pengajaran yang diterapkan. Sehingga peserta dapat dengan mudah menangkap materi yang diajarkan.

a. Metode pembelajaran yang digunakan lebih melibatkan keaktifan peserta, yaitu:
1) Curah pendapat (brainstorming).
2) Ceramah tanya jawab.
3) Diskusi kelompok.
4) Latihan (exercise).
5) Praktik memfasilitasi (microfacilitating).

b. Media yang digunakan yaitu tayangan/powerpoint materi, modul, dan bahan belajar lainnya yang disediakan dan digunakan telah sesuai standar LKPP. Setiap narasumber dalam menyampaiakn seluruh modul pelatihan berdasarkan Power Point yang dibuat menarik sehingga dengan mudah dipahami oleh peserta. Setiap modul dipresentasikan dengan Power Point disertai uraian penjelasan yang jelas. 

c.  Alat bantu berupa komputer, laptop, LCD projector, whiteboard, flipchart, spidol, lembar latihan, dan alat tulis kantor lainnya telah disediakan dengan stndar LKPP. Semua peralatan ini selalu disediakan sebelum pelatihan dimulai, sehingga begitu pelatihan dimulai narasumber tidak mengalami kesulitan mencarinya.

3. Narasumber
Narasumber yang ditunjuk sebagai narasumber selama pelatihan adalah semua narasumber yang sesuai dengan nama yang disarankan oleh LKPP, yaitu yang terdaftar dalam Daftar Narasumber  yang diakui dan dimasukkan dalam daftar  oleh LKPP.
Evaluasi pelaksanaan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tingkat dasar mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu: evaluasi terhadap peserta, evaluasi terhadap narasumber/fasilitator dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan. Hal ini dimaksudkan untuk perbaikan penyelenggaraan pelatihan dimasa yang akan datang. Sehingga diharapkan seluruh peserta akan dengan mudah memahami materi yang diberikan yang pada akhirnya tujuan pelatihan akan tercapai sesuai standard dari LKKP.

No comments:

Post a Comment